Renmin adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus. Berikut adalah uraian Tugas untuk Renmin.
Penyusunan Perencanaan Jangka Sedang dan Jangka Pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Kebutuhan Sarana Prasarana, Personal, dan Anggaran ;
Pemeliharaan Perawatan dan Administrasi Personel
Pengelolaan Sarpras dan Penyusunan Laporan Simak - BMN;
Pelayanan Fungsi Keuangan yang meliputi Pembiayaan, Pengendalian, Pembukuan, Akuntansi, dan Penyusunan Laporan SAI serta Pertanggung Jawaban Keuangan ;
Pengelolaan dan Pelayanan Ketatausahaan dan Urusan Dalam ; dan
Penyususnan LRA dan Pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker dalam bentuk Lakip meliputi Analisis Target Pencapaian Kinerja,Program, dan Anggaran;
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan.