Dipa TA 2018 total Rp. 22.871.491.000
Belanja Pegawai Rp. 16.856.587.000
Belanja Barang Rp. 6.014.904.000
Orang bijak pernah berkata “ Ketidaktahuan adalah kebodohan”…Kata ini bisa kita pakai kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong saat ini.Bahkan investasi bodong inipun bisa diumpamakan seperti kentut, tidak kelihatan tetapi baunya bisa tercium sebab kegiatan ini jarang kelihatan tetapi munculnya belakangan ketika masyarakat yang jadi korban menjadi banyak lalu muncul di permukaan berita di media cetak atau di televisi.
Data yang kami himpun sejak dari tahun 2015 sampai tahun 2016 untuk tindak pidana berkaitan dengan investasibodong ada 137 kasus (Polda Jatim dan Jajaran).Kalo pun sejujurnya masih banyak sebenarnya korban lain tetapi karena malu melaporkan sehingga datanya demikian.Dari beberapa tindak pidana ini , kami coba menggambarkan berbagai modus operandi yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum menanamkan modalnya pada investasi tertentu.Modus operandinya sebagai berikut:
Semoga bermanfaat (Unit 2/ subdit 1).Kami siap berkonsultasi, silahkan menghubungi: 081376902000
Sebagai calon konsumen / pembeli apartemen harus punya prinsip kehati- hatian dalam rencana akan membeli unit apartemen.Dimana salah satunya adalah berhak untuk menanyakan kepada Developer izin yang sudah dimilki supaya terhindar dari permasalahan dikemudian hari.
UU RI No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam Pasal 43 ayat 2: Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:
a.kepastian peruntukan ruang;
b.kepastian hak atas tanah;
c.Kepastian status penguasaan rumah susun;
d.perizinan pembangunan rumah susun; dan
e.jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin
Tetapi dilapangan ada dijumpai developer berani memasarkan sebelum syarat tersebut diatas dipenuhi. Sadar atau tidak sadar , hal itu akan berdampak hukum dimana melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Pidana nya terdapat dalam pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (Unit II Subdit I Indagsi)